Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizieq Bisa Terjerat Pasal Pidana Baru

Jumat, 26 Maret 2021 – 11:14 WIB
Rizieq Bisa Terjerat Pasal Pidana Baru - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai Rizieq Shihab bisa terjerat tindak pidana baru lantaran mempersulit persidangan yang seharusnya digelar secara online.

Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya juga beberapa kali dianggap merendahkan martabat peradilan dengan walk out dari persidangan. Alasannya, mereka menolak sidang secara online.

Majelis hakim memutuskan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," kata Petrus.

Oleh karena itu, Petrus menyarankan polisi membatasi pendukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.

Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.

Pihak kepolisian disarankan membatasi pendukung Habib Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News