Rizieq: Ini Perkelahian, Bukan Penghadangan
Jumat, 17 September 2010 – 07:06 WIB
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang izin pendirian tempat ibadah tidak perlu direvisi. Menurut dia, SKB itu masih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. "Tidak ada substansi yang perlu direvisi. SKB sudah baik, hanya implementasinya," kata Gamawan kemarin (16/9).
Menurut dia, SKB itu tidak bisa dilihat hanya dari insiden penganiayaan yang menimpa tiga pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Bekasi tersebut. Dia menyatakan SKB harus dilihat dalam konteks wilayah Indonesia yang luas. Tidak hanya di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi juga wilayah dengan warga beragama lain.
"Bayangkan di wilayah mayoritas agama Nasrani mau mendirikan masjid. Ada adan setiap pagi pula. Apa tidak jadi masalah kalau tidak ada aturannya," tutur mantan bupati Solok, Sumbar, itu. Gamawan menuturkan, dirinya bersama beberapa tokoh telah berbicara dengan Pemda Bekasi. Pemda menawarkan dua tempat bagi jamaah HKBP untuk beribadah. Salah satunya adalah bekas gedung yang sebelumnya digunakan Satpol PP. Sambil menunggu pembangunan gereja, mereka bisa memakai tempat tersebut sebagai tempat ibadah. (aga/dwi)