Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Penghasutan, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan, poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun, Alamsyah mempersoalkan soal pasal penghasutan yakni Pasal 160 yang menjerat Habib Rizieq sehingga berujung penetapan tersangka.
Menurutnya, salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan Praperadilan kedua pada hari ini yakni Habib Rizieq dianggap melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun.
Alamsyah merasa heran dengan kepolisian mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun. Dia menegaskan berkerumun bukanlah suatu tindak pidana.
Pasalnya, kata dia, penghasutan itu menyuruh orang untuk berbuat pidana.
"Itu soal berkerumun kan, apa kami berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana, bukan menghasut orang untuk berkerumun, bahasanya itu kami bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan untuk menahan Habib Rizieq," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (5/1).
Alamsyah menjelaskan, polisi juga menyebutkan, kalau kerumunan itu didukung dengan fakta yang ada seperti pemasangan tenda.
Persoalan pemasangan tenda dirinya merasa heran lantaran polisi menganggap kalau itu merupakan sebuah landasan pidana.