Rizieq Shihab Harus Menghormati Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab baru-baru ini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dia ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga peryaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Rizieq Shihab untuk patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Sehingga saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq Shihab.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," ujar Arteria di Jakarta.
Politikus PDIP ini menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menegaskan akan penjemputan paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.
Karena jika seseorang tidak kooperatif. Maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.
"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," katanya.
Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.