Rizieq Shihab Tolak Swab Test, Wagub DKI Suarakan Denda Rp 5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut angkat bicara perihal pemimpin FPI Rizieq Shihab yang dikabarkan menolak melakukan swab test setelah loyalisnya dinyatakan Covid-19.
Menanggapi itu, Riza Patria mengatakan swab test ada dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Apabila menolak termasuk tolak divaksin akan didenda Rp.5 juta.
Bahkan jika ada tindakan kekerasan saat penolakan itu maka dikenai denda sampai dengan Rp 7 juta.
"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga itu ada aturan dendanya sampai dengan Rp5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan dendanya sampai dengan Rp.7 juta," ungkap Riza Patria kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/11).
Riza memastikan masyarakat yang berada dalam kerumunan dan berpotensi gejala terpapar Covid-19 agar melakukan test swab.
"Kami dari pihak Pemprov, Dinkes akan terus berupaya masyarakat yang dalam kerumunan berpotensi ada gejala, dan sebagainya terpapar virus Corona akan melakukan test swab," katanya.
Menurut politikus Gerindra itu, swab test bisa dilakukan oleh siapa saja. Dia memastikan pemprov siap membantu dengan dilakukan di puskesmas dan rumah sakit yang ada.
Bilamana, ada ada pihak lain yang ingin membantu menyelenggarakan swab test, Riza juga menyambut baik.