Rizky Billar Ditahan Hingga 20 Hari, Kombes Zulpan Bilang Begini
Kamis, 13 Oktober 2022 – 19:41 WIB
"Terkait penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP, penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang, bisa diperpanjang," kata Zulpan.
Dalam kasus ini Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.(mcr7/jpnn)