RJ Lino Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 24 Januari 2020 – 06:00 WIB
KPK mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (tan/jpnn)
VIDEO: Firli Bahuri Masak Nasi Goreng untuk Dewas KPK