RK Ajak Pacar ke Kamar Hotel di Rungkut Surabaya, Pakai Jurus Gigitan, Ya Ampun
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:16 WIB
Korban yang saat itu dipukuli oleh pelaku akhirnya berhasil menghindar dan kabur menuju kantor polisi untuk melapor.
Polisi gerak cepat, berhasil menyergap pria sontoloyo tersebut.
Saat diperiksa, RK mengakui tidak sadar saat melakukan penganiayaan akibat pengaruh miras jenis arak yang membuat nafsunya memuncak.
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)