RM Sudah Mencabuli 3 Orang Anak, Simak Pengakuannya kepada Polisi
"Dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku," beber Puti.
Setelah pelaku melakukan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Mendapati laporan dari sang anak, orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap pelaku.
"Pelaku diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink," ujar Puti.
Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.(antara/jpnn)