Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas
Sabtu, 05 September 2020 – 04:36 WIB
Robiyanto mengatakan seharusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. (antara/jpnn)