Robi Remuk Dihajar Massa, Pengakuannya Begini…
Nah, saat melintas di Jalan Ogan, lanjutnya, mereka melihat korban berjalan sendirian. Tersangka Fahrul langsung bisik ke tersangka Robi, pepet cewek itu. "Tahu-tahu, Fahrul merampas dompet dan handphone cewek itu. Tapi malah saya yang sial ditangkap warga," pungkas tersangka yang mengaku sebagai buruh harian.
Kapolsek IB 1 Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azuan mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti handphone merek Oppo seri A-75 dan uang sebesar Rp2.260.000 yang ada di dompet milik korban.
"Tersangka Robi kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka Fahrul, masih dalam pengejaran," jelas Masnoni. (vis/ion/ce2)