Roby Geisha Enggak Kapok Pakai Narkoba, Aduh
Polisi lantas menggeledah tubuh AJR lalu menemukan ganja.
"Dari laki-laki bernama AJR, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS," jelas Budhi.
Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Roby Geisha.
Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.
Polisi total mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai dari penangkapan Roby Geisha dan asisten.
Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak hanya itu, asisten Roby Geisha yakni AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ded/jpnn)