Rocky Gerung Vs Sentul City, Ngabalin: Masa Dia Dungu dengan Urusan Begitu
"Ini persoalan hukum terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau dia membangun di atas tanah itu, maka dia harus bisa mempertanggungjawabkan, siapa yang kasih izin dan lain-lain," tuturnya.
Terkait masalah ini, politikus yang menjadi timses pasangan Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 itu juga menyinggung soal Rocky yang dikenal sering mengucapkan kata dungu.
"Kalau dia dungu, dia bisa bilang orang dungu, maka jangan tiba-tiba dia jadi dungu dan tolol di kasus seperti ini. Orang dia bisa menjelaskan saja, aman itu. Itu saja sebetulnya intinya," ucap Ali Mochtar Ngabalin.
Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung sebelumnya menegaskan ahli Filsafat itu menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.
Baca Juga: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?
Dia menekankan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.