Roda Pemerintahan di Sumbar Terancam Ngadat
Namun, Devi optimistis penugasan pejabat eselon II tersebut tidak bakal mengganggu jalannya pemerintahan di Pemprov Sumbar yang juga dipimpin Pjs gubernur. ’’Soalnya, secara administrasi, pejabat eselon II masih masuk struktural Pemprov Sumbar,’’ ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat prinsipil dan strategis seperti masalah anggaran, mereka akan diarahkan Sekprov. Untuk hal-hal yang bersifat umum, akan dikomandoi Plh yang personelnya berasal dari SKPD terkait.
Menurut dia, proses penunjukan 13 Pjs bupati dan wali kota itu akan diusulkan Pemprov Sumbar ke Kemendagri, kemudian dilantik gubernur atau Pjs gubernur sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan di provinsi. Para Pjs tersebut nantinya bertugas sampai kepala daerah yang baru di kabupaten/kota terkait dilantik.
Untuk Pjs gubernur, akan diisi pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 15 Agustus atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. (zul/JPNN/c15/diq)