Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui
Rabu, 14 Juli 2021 – 19:04 WIB
Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun hal yang meringankan ialah Rohadi bersikap kooperatif selama menjalani peradilan, berterus terang di persidangan, mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.(tan/jpnn)