Gedung RS Milik Rohadi Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggunakan gedung rumah sakit milik bekas Panitera Pegganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tempat karantina pasien Covid-19.
Gedung rumah sakit itu terletak di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Acara pemberian izin itu diwakili oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Rohadi dan tim pengelola barang bukti dan eksekusi KPK dengan disaksikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina beserta jajaran Pemkab Indramayu.
"Hari ini (28/5) bertempat di kantor Pemerintah Kabupaten Indramayu, KPK memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung eks Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina/isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala di Kabupaten Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5).
Pemberian izin tersebut pun telah berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021 dalam perkara terdakwa Rohadi. "Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan," ungkap Ali.
Selanjutnya, KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Indramayu hingga perkara yang menjerat Rohadi berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Rohadi merupakan narapidana yang sedang menjalani vonis tujuh tahun penjara dalam perkara penerimaan suap Rp 300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, saat ini Rohadi juga sedang menjalani persidangan untuk sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Dalam perkara yang sedang berlangsung, Rohadi didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu, pertama, menerima suap senilai Rp 1,21 miliar terkait dengan pengurusan perkara anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.