Rokok Elektronik Tetap Mengandung Nikotin
BPOM Soroti Peredarannya di MasyarakatSabtu, 07 Agustus 2010 – 11:11 WIB
Yang jelas, kata Danar, pemerintah Tiongkok dan Hongkong mengeluarkan larangan peredaran ENDS. Menurut dia, larangan itu didukung pula dengan adanya WHO regulatory consultation on the safety of ENDS yang dikeluarkan pada Mei 2010. "Di dalam regulasi itu disebutkan setiap negara berhak menentukan langkah efektif untuk mengatur peredaran ENDS," terang psikiater Fakultas Kedokteran UI itu.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, lanjut Danar, pemerintah sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Karena ENDS belum berada di bawah pengawasan BPOM, Danar mengaku belum bisa mengeluarkan peraturan tegas untuk membatasi peredaran rokok tersebut. Seharusnya peredaran produk tersebut dianggap kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur bea cukai. "Kalau masuk tanpa beacukai tentu sudah disebut illegal," tandasnya.
Danar menerangkan, di Indonesia sendiri tercatat lebih dari lima ratus jenis rokok illegal. JUmlah itu diluar lima ribu merek rokok yang beredar resmi. Sementara itu, dia mengaku belum ada produsen rokok elektonik yang berani mendaftarkan secara resmi produknya ke BPOM. "Belum ada yang berani. Sebab komposisi zat yang ditulis dalam label biasanya tidak sesuai dengan aslinya," pungkas dia. (nuq)