Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
"Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, dan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan, bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian, mengakibatkan speedboat kehilangan kendali, air masuk ke dalam speedboat dan tenggelam," jelasnya.
Menurut Sunarto, berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nakhoda atau serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Romadhan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka Romadhan dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)