Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Romahurmuziy Punya Status Baru, Tersangka Korupsi

Sabtu, 16 Maret 2019 – 15:09 WIB
Romahurmuziy Punya Status Baru, Tersangka Korupsi - JPNN.COM
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat tiba di KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3). Foto: Issak Ramadhan/JawaPos.Com

Tim kemudian mengamankan Amin yang diduga sudah memegang tas berisi uang Rp 50 juta. Selain itu, ada pula uang Rp 70.200.000 yang turut diamankan KPK dari Amin. Total dari tangan Amin, KPK mengamankan uang Rp 122.200.000. Secara paralel, tim kemudian bergerak.

Tim akhirnya mengamankan Rommy di hotel sekitar pukul 7.50. Sedangkan Haris turut diamankan KPK di kamar hotel. KPK menyita uang Rp 18,85 juta dari Haris.

“Perlu kami sampaikan, ini rangkaian rentetan dari pemberian sebelumnya. Kemarin hanya sebagian kecil dari yang telah diterima,” kata Syarif.

Para pihak yang ditangkap dibawa ke Mapolda Jatim, untuk selanjutnya diterbangkan ke markas KPK di Jakarta. Sekitar pukul 17.00, lanjut Syarif, tim KPK mendatangi Kemenag di Jakarta.

Tim kemudian menyegel ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekjen Kemenag Nur Kholis. Syarif mengatakan, Nur Kholis sempat datang ke KPK malam tadi untuk mengklarifikasi penyegelan. “Dilanjutkan proses klarifikasi sampai pukul 3.00 dini hari, Sabtu (16/3),” ujarnya. (boy/jpnn)

Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close