Rombak Pejabat Besar-besaran, Plt Gubernur Minta Maaf
Selasa, 03 Januari 2017 – 12:16 WIB
Di luar itu, ada tiga pejabat belum dilantik karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan.
Menurut Soni, dengan adanya perampingan ini bisa dilakukan efiseiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga Rp 134 miliar. (ipk/rmol)