Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
![Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/01/14/mahkamah-agung-foto-dokumen-jpnncom-35.jpg)
Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata Harli. (antara/jpnn)