Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid merasa prihatin dengan vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) yang sebelumnya didakwa membunuh dan menganiaya Dini Sera Afriyanti.
"Kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," kata Jazilul kepada awak media, Jumat (26/7).
Politikus Fraksi PKB itu mendorong jaksa dari kasus Dini untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ronald.
"Ya, kami dorong juga kasasi atau jalur hukum yang lain," kata Jazilul.
Gus Jazil sapaan Jazilul Fawaid mengaku tidak berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan setelah muncul putusan PN Surabaya dan hanya mengungkapkan keprihatinan.
"Jadi, yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap menghormati, tetapi kami prihatin. Kok, bisa begitu, ya," katanya.
Hakim PN Surabaya sebelumnya memutus bebas putra anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dalam perkara tewasnya Dini.
Hakim menganggap Dini tewas karena kadar alkohol dan tidak menganggap wanita tersebut meninggal akibat pembunuhan atau penganiayaan.