Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
jpnn.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap putra anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afrianti menuai kontroversi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno menyebut putusan vonis hakim PN Surabaya itu tidak berdasar hukum.
"Menurut pendapat saya, putusan pengadilan negeri pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan, itu tidak berdasar hukum," kata Prof Basuki dihubungi di Surabaya, Kamis (25/7).
Dia menerangkan maksud dari tidak berdasarkan hukum itu karena ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), telah dikesampingkan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan tersebut.
Menurut dia, salah satu yang dikesampingkan majelis hakim adalah terkait dengan hasil visum et repertum oleh ahli yang telah disumpah sebelum memberikan keterangan atas keahliannya.
"Kalau kemudian dikesampingkan seperti itu tanpa ada dasar yang kuat, tentu keliru dalam membuat putusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya," ujar dia.
Prof Basuki mengatakan bila melihat dalam surat dakwaan JPU, ada empat pasal yang menjadi dasar dakwaan. Yaitu, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan 351 Ayat 1 KUHP.
Yang perlu diketahui, dari ketiga pasal itu adalah, korbannya meninggal dunia, sedangkan kalau Pasal 351 Ayat 1 itu terkait dengan penganiayaan biasa.