Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya Tercederai

Selasa, 10 Oktober 2023 – 15:11 WIB
Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya Tercederai - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penanganan kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) yang tewas dianiaya sang kekasih, Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya.

Adapun Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya TercederaiTersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

Namun, yang menjadi perhatian publik, polisi tidak menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan, tetapi hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sahroni pun menyoroti kasus itu lantaran menilai tindakan sadis Ronald saat menganiaya Dini, diduga bertujuan untuk membunuh wanita itu.

"Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka. Ini terlalu sadis, tidak bisa disebut sebagai tindak penganiayaan biasa," kata Sahroni melalui keterangan di Jakarta, Selasa (10/10).

Logikanya, kata Sahroni, tidak mungkin tindakan tersangka memukul kepala korban dengan botol, lalu melindas korbannya menggunakan mobil dilakukan tanpa niat membunuh.

"Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi, kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai,” ucap politikus NasDem itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan polisi tidak menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan mencederai logika dan nurani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close