Ronni Priska Tewas setelah Dihantam Pakai Pelat Besi
Beberapa orang yang datang itu kemudian ikut memukul korban. Setelah memukul, pelaku Moral Hasudungan Hutapea memberitahu Marlin untuk membawa Ronni ke Polsek. Namun, di tengah perjalanan, Marlin belum puas memukul korban dan kembali membawa korban ke kawasan Batam Rujak Indah.
Sampai di sana, korban langsung ditelanjangi Marlin dan kemaluannya ditendang. Setelah dianiaya, korban kemudian dinaikkan ke atas becak motor. Usai dianiaya, Marlin kemudian membawa korban ke kawasan Sekupang dan dibuang di sekitar semak lokasi penemuan mayat.
Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Ferry Supriadi mengatakan, ada 47 adegan rekonstruksi. Adegan yang membuat korban tidak berdaya terdapat pada adegan terakhir atau adegan ke-47. Sebab, saat dibawa ke Sekupang itu, kondisi korban masih hidup dan sempat meminta tolong.
”Pelaku ini kembali memukul kepala korban dengan pelat besi ke bagian kepala bebe-rapa kali. Selain kepala, korban juga dipukul dengan besi pada bagian punggung,” ujarnya usai rekonstruksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. (gie)