Ronny Talapessy Sebut Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Melanggar Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menyesalkan peristiwa pengerahan massa perangkat desa mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden.
"Kami dari TPN Ganjar-Mahfud sangat menyesalkan dan ini sudah jadi konsumsi media. Ini bukan acara silaturahmi tetapi ini kampanye. Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers terkait Mobilisasi Aparat Desa di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Ronny mengingatkan kepada seluruh pihak agar kembali menjaga netralitas aparat negara. Terutama aparat sipil negara (ASN). Ada dua aturan yakni UU ASN dan UU pemilu. Ada sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi ringan, berat dan pidana.
Ronny mengatakan dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.
"Seharusnya ini jadi bagian tugas pengawas dan Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan tertentu," kata Ronny.
Menurut Ronny, melihat dari semua peristiwa politik yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya gejala intervensi kekuasaan dalam pemilu. Sebab dalam pilpres ada calon wakil presiden yang merupakan anak presiden yang saat ini tengah berkuasa dan ini baru pertama kali terjadi.
Ronny menambahkan TPN Ganjar-Mahfud sedang menginventarisasi bukti yang ada beserta aspek hukumnya dan segera laporkan ke pihak terkait, seperti Bawaslu, Polri, dan Komnas Anak.
Contohnya pertandingan voli di daerah ada Kapolsek minta tidak dilakukan, juga BEM UI yang mengalami intimidasi, lalu di Buton oknum polisi bakar baliho Ganjar-Mahfud. Peristiwa ini akan dilaporkan ke polisi.