Roro Fitria Cuma Diberi Izin Dua Hari
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria diberi izin selama dua hari meninggalkan rumah tahanan Podok Bambu, Jakarta Timur, untuk menghadiri pemakaman ibundanya, Raden Retno Winingsih, di Yogyakarta.
"Baru dapat izin dari pengadilan, dua hari, hari ini dan besok," kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, Senin (15/10).
Asgar kemudian mengungkapkan alasa pengadilan yang hanya memberikan izin selama dua hari.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Ibunda Roro Fitria Alami Sesak Napas
Menurutnya, Roro Fitria masih harus menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (17/10). "Rabu harus sidang lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, ibunda Roro Fitria mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin (15/10) pukul 06.30 WIB.
Almarhumah diketahui menderita strok sejak beberapa bulan terakhir. Beliau sempat menemani Roro Fitria saat sidang beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.