Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana
Kamis, 28 Juni 2018 – 15:39 WIB
Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu, serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, Roro ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (yln/jpc)