Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana

Kamis, 28 Juni 2018 – 15:39 WIB
Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana - JPNN.COM
Roro Fitria. Foto: Instagram

Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu, serta percakapan telepon.

Atas perbuatannya, Roro ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (yln/jpc)

Aktris sensasional Roro Fitria akhirnya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6).

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close