Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Sabtu, 13 Maret 2021 – 10:58 WIB
Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 - JPNN.COM
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19. Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya itu ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021.

Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditandatangani 24 Maret 2020.

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri di masyarakat.

Kamudian makin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin dan botol ampul (vial).

Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.

Dalam Surat Edaran terbaru menyebutkan perlu upaya pengelolaan Limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Surat Edaran ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.

“Harapan kami, limbah medis Covid-19 makin baik tertangani dan dapat dipastikan penanganannya untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Vivien, Sabtu (13/3).

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News