Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
b. tempat sampah/drop box untuk sampah masker.
10. Pencatatan dan pelaporan timbulan Limbah B3 Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan untuk pengumpulan Llimbah B3 Covid-19 dari seluruh depo/drop box, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat isolasi/karantina mandiri serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu;
b. Pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi data pelaporan timbulan Limbah Covid-19 dan pengelolaannya dari Pemerintah kabupaten/kota;;
c. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui alamat website http://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid/ paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu; dan
d. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: