Rosita, TKI Perempuan yang Berjuang Sendiri untuk Lolos dari Hukuman Pancung
Minggu, 26 Juni 2011 – 08:08 WIB
Dia kecewa dengan perwakilan KBRI yang datang terlambat, yakni setahun setelah dia dipenjara. Tidak hanya itu, pengacara yang disediakan pun berasal dari Mesir sehingga dia kesulitan berkomunikasi. "Saya benar-benar kecewa mendapat perlakuan seperti itu," jelasnya.
Pada 11 Juni lalu menjadi hari bersejarah bagi Rosita. Majelis hakim Fujairah menyebut tidak ada bukti yang menyatakan dirinya sebagai pembunuh. Karena itu, dia hanya diganjar hukuman penjara enam bulan. "Karena saya sudah dipenjara 20 bulan, saya langsung diberi tiket ke Indonesia," katanya.
Tiket yang diberikan oleh polisi itu disebutnya sebagai permintaan maaf karena sudah mengurung Rosita 20 bulan. Berbekal Rp 300 ribu yang didapat dari polisi, dia langsung terbang ke Indonesia. Sampai di Karawang, kampung halamannya, dia bertemu dengan berbagai pihak yang bersimpati kepadanya.