Roy Suryo: Jangan Sampai Indonesia seperti Rusia
Senin, 23 Juli 2018 – 00:58 WIB
Dia menjelaskan penggugat perkara tersebut adalah Partai Perindo yang dirugikan hak konstitusionilnya. Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presiden. Saat ini satu-satunya orang yang pernah menjabat wakil presiden dua kali hanya JK.
”Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justeru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon. Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujar Husain. (far/jun/byu)