Rp 14 Miliar Hanya untuk Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas
Ade menilai, penyehatan PDJT tidak harus merubah perda yang sudah ada. Perda tentang PDJT hanya perlu diperkuat dengan peraturan wali kota.
“Bisa begini, PDJT bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya membuat sebuah PT bisa kan? Sebetulnya tidak perlu merubah itu, tetap Perda yang lama,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemkot mendukung agar PDJT dapat disehatkan. Sehingga, perusahaan daerah itu dapat memberikan sumbangan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Semangat itu (perbaikan) bukan hanya di PDJT, Pak Wakil (Wali Kota) juga mendukung, saya juga mendukung,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, jumlah mobil dinas mencapai 585 unit untuk roda empat.
Sekretaris BPKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan, Pemkot Bogor harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 14.143.706.285 setiap tahunnya untuk perawat mobil tersebut.
Disinggung terkait rincian mobil di setiap satuan kerja perangkat daerah, Lia enggan merinci.
Namun, ia mengatakan, Rp 14 miliar hanya untuk perawatan mobil dinas roda empat. Sedangkan untuk mobil dinas roda dua menggunakan biaya pribadi.