Rp 3 Triliun untuk TPG PNS di Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat sudah menganggarkan dana di APBN untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS di wilayah Sumut.
Total, tahun 2015 mendatang akan dikucurkan Rp 3,08 triliun untuk seluruh guru PNS yang tersebar di 33 kabupaten/kota di wilayah Sumut.(lihat grafis)
Penganggaran TPG PNS ini sesuai amanat Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Yang menjadi masalah selama ini, pencairan TPG sering ngadat.
"Selama ini pembayarannya belum bagus, baik dari segi waktu yang tidak tepat karena kerap terlambat, juga dari segi jumlah," ujar Ketum PB PGRI, Sulistyo, kepada JPNN kemarin.
Pria bergelar profesor itu mengatakan, selama ini pembayaran sering ngadat di tingkat daerah. Karena itu, di era pemerintahan Presiden Jokowi, mekanisme pembayaran harus ditertibkan.
Yakin bisa lebih baik? "Ah, bisa, mestinya bisa, itu masalah sederhana kok," imbuh Sulistyo.
Seperti diketahui, guru PNS penerima TPG harus memenuhi syarat, antara lain melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik/PAS) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.