Rp 300 Juta Dana Kelurahan, Kucuran APBD dan APBN
Kamis, 31 Januari 2019 – 08:29 WIB
BACA JUGA: Ini Penjelasan Menkeu soal Penyaluran Dana Kelurahan
Peruntukannya pun terbilang banyak. Lewat Pasal 4 beleid itu, penggunaan dana kelurahan meliputi pembangunan sarana prasarana pemukiman, transportasi, pedidikan, dan kesehatan.
“Sudah tertera semua dalam undang-undang itu, tinggal pengelolaannya saja harus sesuai koridor,” tutupnya. (*/ryu/rsh/k18)