Rp 662 Juta Uang Perusahaan Hilang, Wanita Ini Diduga Biang Keroknya
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:08 WIB
Menurut Zamrul, pihaknya terus mendata berapa total uang yang sudah dipakai oleh pelaku.
"Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku terancam dihukum penjara selama lima tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn)