Rp 7 Miliar untuk 27 SMPN, Sekolah Swasta Harus Ajukan Proposal
Sisanya, yakni Rp 11 miliar, dipangkas. Dana Rp 11 miliar itulah yang awalnya direncanakan untuk pengadaan komputer di SMP swasta.
Pemangkasan anggaran Rp 11 miliar untuk SMP swasta dilakukan karena dianggap melanggar peraturan.
”Terkendala aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata pejabat eselon II-b di lingkungan Pemkot Malang itu.
Menurut Zubaidah, pengalokasian anggaran untuk sekolah swasta harus melalui pengajuan proposal bantuan hibah.
Misalnya, jika disdik ingin menganggarkan dana penggadaan komputer, maka harus ada proposal dana hibah. Proposal itu ditujukan ke Wali Kota Malang Moch. Anton, kemudian Anton bisa mendisposisikan ke disdik.
Zubaidah menyatakan, hingga kini tidak ada pengajuan proposal hibah untuk SMP swasta. Menurutnya, saat ini SMP swasta masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan proposal hibah, tapi tidak bisa dianggarkan melalui APBD-P 2017.
”Jika ingin mendapat bantuan, kami imbau sekolah swasta untuk mengirim proposal ke wali Kota Malang,” kata Zubaidah. (asa/c1/dan)