Rp 781 Miliar Hak Korban Lapindo Macet
jpnn.com - JAKARTA – Persoalan pelunasan ganti rugi warga terdampak lumpur Lapindo hingga saat ini masih jalan di tempat. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memilih menunggu iktikad baik PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo, untuk melunasi kewajibannya sebelum batas akhir 30 Juni mendatang. Jika mereka masih mangkir, barulah pemerintah mengambil tindakan.
Menteri PU Djoko Kirmanto telah melayangkan surat peringatan untuk kali kedua kepada PT MLJ pasca keluarnya putusan MK terkait lumpur Lapindo. Isi surat tersebut mewajibkan MLJ melunasi seluruh kewajibannya kepada para korban lumpur sebesar Rp 781.688.212.111 sebelum 30 Juni. Jika tidak juga dilunasi, pemerintah berhak mengambil langkah hukum.
Kapuskom Kementerian PU Danis Sumadilaga menyebutkan, ada tiga opsi yang bisa digunakan pemerintah. Opsi pertama, pelunasan bakal ditalangi pemerintah dengan dua syarat, yakni mendapat persetujuan DPR dan ada instrumen hukum yang bisa menjamin MLJ melunasi utangnya. Sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Opsi kedua, MLJ harus meminjam dana dari bank untuk melunasi kewajibannya kepada para korban lumpur. Opsi terakhir, pembayaran diambil alih pemerintah dengan konsekuensi sebagian aset dalam peta area terdampak yang ditetapkan 2007 menjadi milik pemerintah. Disinggung opsi mana yang bakal diambil pemerintah, Danis belum bisa memastikan. ”Belum dipilih. Kita lihat saja nanti 30 Juni,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (28/5). Menurut dia, menteri PU hanya bertindak atas nama pemerintah. Bukan berarti segala keputusan terkait Lapindo ada di menteri PU.
Masih ada kementerian lain yang berperan, seperti Kemenkum HAM untuk aspek legal atau Kemenkeu untuk aspek keuangan negara. Jadi, setiap keputusan terkait Lapindo merupakan keputusan bersama sejumlah kementerian.
Yang jelas, pemerintah secara resmi telah mengultimatum MLJ untuk melunasi pembayaran. Pemerintah tidak mau lagi menalangi karena akan ada konsekuensi yang besar. ”Kita berharap ada itikad baik dari MLJ. Sementara mereka masih mengatakan kesulitan pendanaan,” ucapnya. Karena itulah, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 Juni.
Terpisah, Menko Kesra Agung Laksono seolah enggan mengomentari pembayaran MLJ yang hingga kini belum dilaksanakan. Agung terlihat tergesa-gesa pergi saat disinggung tentang masalah tersebut. ”Nanti ya, jangan (tanya) dulu,” ujar wakil ketua umum Partai Golkar itu sambil berjalan cepat meninggalkan ruangan seusai acara temu media di kantornya.
Padahal, sebelumnya Agung tampak yakin MLJ akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat di area terdampak dalam waktu dekat. Agung mengklaim bahwa MLJ akan melunasi pembayaran sebelum Pemilihan Umum Presiden 2014. Menurut dia, meski situasi keuangan MLJ sedang menurun, pembayaran tetap dilakukan MLJ dalam waktu segera. ”Ini tinggal melanjutkan saja. Sudah Rp 4 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp 800 miliar,” kata Agung28 Maret lalu.