Rp 80 Juta di Kantong Plastik Kresek, Ada 26 Amplop
jpnn.com, MELAWI - Bawaslu mengamankan kantong plastik berisi uang yang diduga akan dipakai untuk money politics di Kabupaten Melawi, malam sebelum pemungutan suara digelar. Tepatnya, tanggal 16 April 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat Mohamad mengatakan temuan itu saat pihaknya melakukan patroli pengawasan Sentra Gakumdu.
“Saat patroli pengawasan di masa tenang kami menemukan seseorang yang membawa bungkusan kantong kresek. Kami kemudian mengamankan dan ternyata di bungkusan ada uang dimasukkan dalam amplop,” kata Mohamad di Kantor Bawaslu Kalbar.
Mohamad menyebutkan setelah dihitung uang lebih dari Rp80 juta. Sedangkan amplopnya berjumlah 26. “Untuk saat ini sedang tangani dengan pihak Gakumdu.
BACA JUGA: Mengaku Anggota Intelkam Berulah di Sejumlah TPS, Oh Ternyata
Mohamad memastikan pihaknya bekerja profesional dalam kasus ini. Guna memastikan apakah uang itu digunakan untuk mempengaruhi pemilih atau tidak sehingga proses pembuktian itu melalui klarifikasi.
Ia menyebutkan Bawaslu memiliki waktu 14 hari terkait dengan penanganan pelanggaran. Saat ini semua barang bukti itu diamankan sementara. “Kami sudah membuat berita acara pengamanan barang tersebut. Tentu ada proses dan selambat-lambatnya 14 hari,” jelas dia.
Selain di Melawi, di Sekadau Bawaslu juga menerima laporan terkait dengan dugaan pemberian uang dari peserta pemilu (calon legislatif).