Rp28 Miliar untuk Korban Sinabung
Nurdin melanjutkan, total kebutuhan yang diperlukan untuk penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung sebesar Rp 1,118 triliun dengan rincian Rp 368,641 miliar kebutuhan pemulihan awal dan Rp 749,617 miliar kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung dapat dirumuskan dengan formasi 3-5-10 di antaranya, tiga desa segera direlokasi karena berada di zona merah yang tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas manusia di dalamnya. Selain itu, empat desa ditambah satu dusun dipulangkan apabila status gunung sudah normal," jelasnya.
Selain itu, 9 desa ditambah 1 dusun sudah direkomendasi untuk pulang tetapi belum bisa dipulangkan karena rumah penduduk tersebut pada umunya mengalami kerusakan dan roboh.
Daerah terkena bencana, katanya, segera mendapatkan pemulihan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pada 5 sektor seperti pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif, dan lintas sektor. Dana pendanaannya bersumber dari APBN, APBD Provsu dan Kabupaten Karo.
"Jadi, penyerahan bantuan BNPB ke Provinsi Sumatera Utara adalah wujud dari kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah provinsi. Dengan demikian pemerintah provinsi dan Karo dapat mengimplementasikan tugas dan wewenang secara optimal, transparan, dan akuntabel untuk misi kemanusiaan," terangnya. (rud/ila)