Rp3 T Menguap di Papua, Siap Dilapor ke KPK
Selasa, 10 November 2009 – 08:40 WIB
Apakah ada indikasi korupsi? Sofwat Hadi mengatakan, soal siapa yang akan korupsi itu yang lebih mengetahuinya adalah BPK Perwakilan Papua. "Hanya saja, apabila dalam pemeriksaan nantinya di pusat, bila jumlah kerugian daerah yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang minimal nilainya mencapai Rp 1 M, maka itu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merekomendasi masalah itu ke KPK RI guna ditindaklanjuti secara hukum," beber Sofwat.
Ditambahkannya, misalnya ada kerugian negara di bawah Rp 1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, diharapkan BPK dapat bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini, supaya secara hukum dapat diproses karena ini menyangkut uang negara. "Karena selama ini hanya secara teguran secara administrasi saja dan teguran tertulis tapi sanksi administrasinya pun tidak jelas dan tidak memberikan efek jera bagi yang bersangkutan. Maka yang paling bagus adalah penegakan hukum itu sendiri," tukasnya.
Kunjungan Tim 8 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Papua ini diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum Setda Provinsi Papua, Elieser Renmaur. Para bupati yang diharapkan hadir, tapi sayangnya, yang hadir hanya Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM, didampingi oleh kepala inspektoratnya, Sekda Kabupaten Keerom, Drs. I Wayan Sura, MM, juga didampingi kepala inspektoratnya, dan beberapa tamu dan undangan lainnya.