Rp322,4 Triliun untuk Daerah
Dana Perimbangan, Otsus dan Penyesuaian Segera DitransferSelasa, 23 Februari 2010 – 12:03 WIB
"Pembayarannya akan tepat waktu pada tahun berjalan. Khusus DBH, kami terus melakukan reformasi kebijakan. Pastinya kami prioritaskan untuk percepatan penyaluran ke daerah melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data. Terlebih lagi, DBH saat ini bertambah dengan adanya DBH cukai dan DBH panas bumi," kata Mardiasmo.
Kebijakan umum transfer ke daerah ini, dijelaskan Mardiasmo diperuntukkan guna mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah, mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi urusan daerah.
"Dana ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan penerimaan daerah dan memperluas infrastruktur daerah," katanya.(afz/jpnn)