Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta

Selasa, 14 Mei 2013 – 05:57 WIB
Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta - JPNN.COM
MEDAN-Dua pengedar uang palsu (upal) tak berkutik saat ditangkap Subdit III/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Senin (13/5), kemarin.

Kedua pelaku, Aswin Sagala (28), penduduk Jalan Bajak V, Medan Amplas dan Deni Tanjung (37), penduduk Jalan Mahkamah, Medan Kota, sudah mengedarkan uang palsu di kawasan Medan dan Belawan. Polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar  Rp8,8 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.

Menurut data yang dihimpun Sumut Pos (Grup JPNN) di Mapoldasu, dua pelaku  ditangkap di kawasan Marelan setelah petugas menyaru sebagai calon pembeli upal tersebut, kemarin malam, dimana upal Rp8,8 juta itu dibeli dari tersangka atau ditukar uang asli sebesar Rp3 juta.

“Uang palsu pecahan Rp100.000 ini diedarkan di wilayah Kota Medan dan Belawan," ujar Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan.

MEDAN-Dua pengedar uang palsu (upal) tak berkutik saat ditangkap Subdit III/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Senin (13/5),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News