Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:57 WIB
"Kedua tersangka mengaku uang palsu itu diperoleh dari temannya berinisial T. Penukarannya satu banding tiga. Rencananya upal itu akan dipasarkan di Medan dan Belawan," jelas Adry.
Sedangkan pelaku, Aswin, mengaku, niat hendak mengedarkan upal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan lain dan baru pertama kali dilakukan. "Gak ada pekerjaan lagi bang dan ini baru sekali," akunya dengan nada nyesal setelah dibekuk polisi.
Akibatnya , kedua tersangka sindikat pengedar upal tersebut dijerat Pasal 244 tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gus)