RPP Kesehatan Berpotensi Memastikan Industri Musik, Kemenkes Diminta Beri Solusi
Selain itu, perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut juga sebaiknya dibahas bersama lintas kementerian.
“Sebaiknya perlu dilakukan pembahasan yang masif dan intens dengan pelaku-pelaku yang berhubungan langsung di industri musik dan promotor. Serta, melakukan audiensi sampai ke pelaku-pelaku di bawahnya, bukan cuma petinggi saja yang diajak berdiskusi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid menyatakan penolakan yang sama terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.
"Kami sebagai pelaku industri keberatan kalau (pasal-pasal tembakau) RPP ini disahkan. Karena, satu yang paling krusial, kami tidak dilibatkan untuk berkomunikasi dan memberikan pendapat,” tegasnya.
Pelarangan produk tembakau untuk melakukan sponsor, branding, dan iklan di industri musik memiliki dampak yang signifikan, termasuk bagi pelaku pertunjukan musik di daerah.
"Jadi, hampir 100% itu (sponsor dari produk tembakau di daerah) dukungan untuk festival musik," ungkap Dino Hamid. (jlo/jpnn)