Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menimbulkan banyak polemik di industri periklanan dan media kreatif.
Salah satunya terkait larangan iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik yang dinilai akan menjadi titik awal kehancuran media luar ruang.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei ke seluruh anggota serta para pelaku industri media luar ruang di Indonesia.
Survei tersebut dilakukan sebagai respons atas kehadiran pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
“Dengan adanya RRP Kesehatan ini, kami coba survei ke teman-teman yang ada di seluruh Indonesia dan ada 57 perusahaan. Kami lihat di sana ada 44 persen atau hampir mendekati separuhnya, penghasilannya itu rata-rata dari (iklan) industri rokok,” ungkap Fabi.
Dia mengungkapkan itu pada Diskusi Media ‘Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau Pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif’ yang digelar Dewan Periklanan Indonesia (DPI) baru-baru ini.
Lebih lanjut Febi mengatakan hal yang semakin membuat pihaknya resah adalah investasi dari para pelaku industri produk tembakau tersebut bukan hanya sekadar konten, tetapi juga investasi untuk pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil.
Salah satu pertimbangan utamanya juga di sisi keberadaan lapangan kerja.