RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:26 WIB
Sedangkan wakil ketua KPK, Chandra Martha Hamzah mengatakan, KPK memang tidak dalam menolak atau menerima RPP penyadapan itu. "Ini kan rancangan peraturan pemerintah. Rancangan itu artinya belum menjadi PP. Proses menjadi PP (baru) April 2010. Kita akan melakukan pembahasan menyangkut isu-isu yang menjadi permasalahan, bukan menolak atau menerima," ujar Chandra.
Menurutnya, masih ada beberapa poin dalam RPP penyadapan yang perlu dibahas lebih lanjut. "Poin-poin itu akan kita selesaikan segera," tandasnya.