RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasional. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Supriyantoro, menyatakan, saat ini semakin marak rumah sakit berlabel internasional namun standar pelayanannya sama sekali jauh dari taraf internasional. “Hingga saat ini memang cukup banyak rumah sakit yang mengantasnamakan internasional," ujar Supriyantoro. di kantornya, Jumat (1/10). Menurutnya, rumah sakit Indonesia yang bertaraf internasional harus sesuai dengan Permenkes Nomor 659 tahun 2009 tentang rumah sakit Indonesia kelas dunia.
Dalam Permenkes itu dirincikan beberapa syarat rumah sakit berlabel internasional. Antara lain harus sudah beroperasi minimal dua tahun, masih mengantongi izin operasional dan surat penetapan kelas rumah sakit, serta memiliki akreditasi pelayanan lengkap dari badan akreditasi rumah sakit di lndonesia yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Syarat lainnya, rumah sakit internasional harus menjadi anggota asosiasi rumah sakit, tidak sedang dalam keadaan pailit atau tergugat masalah hukum.
Untuk saat, ini aturan tersebut semakin diperketat dengan adanya syarat baru berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1195 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional yang diakui di Indonesia harus terakreditasi oleh Internasional Society for Quality in Health care (ISQua).
JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasional. Direktur Jenderal Bina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:16 WIB - Hukum
Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:57 WIB - Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB