RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 22:44 WIB
Sementara terkait semakin maraknya rumah sakit yang mengklaim internasional, Supri mengatakan, pihaknya akan mendata jumlah rumah sakit yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Jika rumah sakit berlabel internasional ternyata tidak sesuai aturan, maka dalam Pasal 14 Permenkes 659 Tahun 2009 sudah disebutkan tentang sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional. “Mengenai jumlah pastinya (rumah sakit berlabel internasional), kami belum bisa menyebutkan. Tetapi tentunya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dijelaskan pula, Kemenkes pada bulan Oktober 2010 ini juga tengah menyusun road map mengenai rumah sakit internasional pemerintah. “Saat ini rumah sakit internasional didominasi oleh swasta. Dengan begitu, kita menghimpun rumah sakit pemerintah, dan menilai rumah sakit pemerintah mana saja yang layak untuk dijadikan rumah sakit internasional,” paparnya.
Supri menegaskan, untuk menuju rumah sakit bertaraf internasional dibutuhkan biaya peningkatan SDM yang cukup tinggi, bahkan hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, jika dikaitkan dengan rencana strategis (renstra) 2014, pemerintah menargetkan akan ada 5 rumah sakit milik pemerintah yang berlabel internasional.