RS Gasak Duit dalam Brankas Minimarket dengan Modus yang Tak Biasa, Top
Karyawan minimarket curiga dengan pelaku lalu menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi soal sidak brankas yang dilakukan RS.
Pihak kantor pusat pun memberi jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak pada hari itu.
"Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp 9 juta sudah hilang," ujar Wahyu.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Pasar Kemis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp 9 juta masih ada di kantong celananya," ujar Wahyu.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr1/jpnn)